Tuntutan Istri WN China terhadap Kakak Ipar atas Saham Perusahaan – Nilai Sengketa Rp5,5 Miliar

Sengketa kepemilikan saham perusahaan antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga berujung pada pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini melibatkan istri seorang warga negara China yang menggugat kakak iparnya terkait nilai saham perusahaan yang mencapai Rp55 miliar. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan setelah proses persidangan berjalan. Hal ini menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus hukum yang menarik perhatian masyarakat.

Source link