Sengketa kepemilikan saham perusahaan antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga berujung pada pengadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini melibatkan istri seorang warga negara China yang menggugat kakak iparnya terkait nilai saham perusahaan yang mencapai Rp55 miliar. Keputusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan setelah proses persidangan berjalan. Hal ini menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus hukum yang menarik perhatian masyarakat.
Home
Kriminal
Tuntutan Istri WN China terhadap Kakak Ipar atas Saham Perusahaan - Nilai Sengketa Rp5,5 Miliar
Tuntutan Istri WN China terhadap Kakak Ipar atas Saham Perusahaan – Nilai Sengketa Rp5,5 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
Polres Ponorogo Selidiki Pencurian Trafo Listrik PLN Polres Ponorogo tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian…
Bupati Tulungagung Nonaktif dan Ajudan Jalani Sidang Perdana Korupsi di Surabaya Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut…
Sebuah kejadian pencurian mencuri perhatian di Surabaya, tepatnya di rumah kosong yang terletak di Jalan…
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menampik tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan padanya…
Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi…
