Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Praktik ilegal ini terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Penemuan ini menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun digunakan untuk keuntungan pribadi. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kepolisian dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal dan masyarakat sekitar bisa lebih waspada terhadap potensi bahaya dari praktik yang melanggar aturan ini.
Pangkalan Resmi Banyuwangi: 3 Pelaku Oplos Elpiji Diringkus
Read Also
Recommendation for You
Beredar kabar dari Surabaya, bahwa seorang sopir Toyota Alphard dengan plat nomor N 1882 NCI…
Kejaksaan Ponorogo Dalami Proses Penilaian untuk Tunjangan DPRD Kejaksaan Negeri Ponorogo tengah melakukan pemeriksaan terhadap…
PT KS Dinyatakan Pailit, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Perusahaan pertambangan batu bara, PT KS, yang…
Majelis Hakim PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan di Trans Icon Apartment Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)…
Pelaporan seorang guru di Jombang atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mantan muridnya telah…
Terungkap! Terduga Pelaku Pembakaran TN Baluran Akui Beraksi Berulang Kali Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari…
