Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian Pertanian, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara telah sepakat untuk memperkuat sektor pertanian nasional melalui penempatan penyuluh pertanian di setiap desa. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, terutama Pasal 46 ayat (4) yang menetapkan setiap desa minimal harus memiliki satu penyuluh pertanian.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, pemerintah akan mengutamakan pengangkatan eks penyuluh pertanian dan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Politeknik Pembangunan Pertanian, dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Dwita Ria Gunadi menegaskan bahwa peran penyuluh pertanian di tingkat desa sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak dalam mendampingi petani, mulai dari penerapan teknologi hingga peningkatan hasil pertanian,” ujarnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan layanan penyuluhan pertanian dapat menjangkau setiap desa di Indonesia secara merata, sekaligus memberi peluang bagi tenaga terampil di sektor pertanian untuk turut serta dalam pembangunan sektor agraria nasional.












