DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menghadiri rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta anggota DPR RI lainnya. Pengesahan UU PPRT dianggap sebagai kabar baik bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kurang memiliki payung hukum yang memadai.
Kawendra menyatakan bahwa pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai masalah, mulai dari jam kerja yang tidak jelas hingga risiko kekerasan dan diskriminasi. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan ada perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja. Kawendra menekankan pentingnya memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga yang sangat rentan terhadap eksploitasi.
Pengesahan UU PPRT dianggap sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Seluruh fraksi DPR RI menyetujui pengesahan UU PPRT ini dengan harapan dapat memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.












