Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali memunculkan diskusi tajam terkait perbedaan antara risiko usaha dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan BUMN. Di satu sisi, BUMN dituntut untuk mengelola perusahaan secara efektif dengan perspektif bisnis, namun tetap dibebani kewajiban menaati prinsip akuntabilitas dan tata kelola publik.
Keunikan BUMN sebagai perusahaan negara menempatkan mereka dalam posisi yang tidak mudah. Mereka harus menjalankan strategi bisnis di tengah kerangka hukum keuangan negara yang ketat. Pada momen seperti ini, business judgment rule (BJR) muncul sebagai prinsip krusial – bukan hanya sebagai teori, tapi pelindung nyata bagi para direksi agar keputusan bisnis yang dibuat secara bertanggung jawab tidak otomatis dianggap tindak pidana.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner pada Ail Amir & Associates Law Firm, menyoroti pentingnya posisi BJR sebagai benteng bagi manajemen perusahaan. Ia menegaskan, risiko kerugian akibat keputusan usaha tidak seharusnya serta-merta dipidana jika pengambilan keputusannya telah sesuai prosedur, dilakukan penuh kehati-hatian, niat baik, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Inti dari prinsip BJR adalah perlindungan bagi pejabat perusahaan selama mereka bertindak rasional dan profesional demi kepentingan organisasi,” terang Ari pada diskusi di Hukumonline Subscribers Meet Up bertema “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026”. Ia menambahkan, landasan hukum tentang tanggung jawab direksi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN beserta prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran.
Ari menandaskan, selama keputusan bisnis mengacu pada prinsip tersebut, para pengambil keputusan sejatinya tidak perlu takut dikriminalisasi. Panduan tata kelola perusahaan menjadi perlindungan normatif bagi mereka. Namun realita di lapangan, prinsip ini acap kali tidak berjalan mulus karena penegak hukum seringkali menilai kerugian negara dengan sudut pandang berbeda.
Dunia bisnis cenderung menilai keputusan berdasarkan informasi dan risiko yang tersedia saat keputusan diambil (ex ante). Sementara itu, auditor negara kadang memeriksa setelah peristiwa berlangsung, menilai semua dari hasil akhir (ex post). Hal ini rawan menimbulkan salah tafsir, di mana kebijakan yang tadinya logis malah terlihat keliru setelah muncul kerugian.
“Cara pandang audit kerugian negara dan korporasi memang berbeda. Jika tidak dimengerti, akan sulit menilai adil bila suatu keputusan bisnis dinilai dengan kriteria audit ex post,” jelas Ari.
Dalam putusan MK No. 28 Tahun 2026, meski permohonan pemohon ditolak, Mahkamah menegaskan syarat utama dalam penetapan kerugian negara, yaitu harus ada kerugian aktual dan konkret, bukan berdasarkan perkiraan potensi kerugian atau potensi keuntungan yang gagal diraih. Konsep actual loss ini menjadi batasan penting dan menutup peluang perluasan makna kerugian negara yang selama ini jadi perdebatan panas di ranah hukum pidana.
Ari menilai, setelah ada putusan MK, potensi kerugian atau proyeksi keuntungan tidak bisa lagi digunakan untuk membuktikan kerugian negara dalam perkara pidana. Angka kerugian negara mesti jelas dan dibuktikan dengan audit yang sah. Di sisi lain, Mahkamah menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga sah yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Seringkali, lembaga audit lain seperti BPKP, akuntan publik, maupun auditor independen tetap digunakan aparat hukum sebagai dasar gugatan. Ari menilai praktik ini keliru sebab hanya BPK yang diakui secara konstitusional sebagai otoritas untuk mendeklarasikan kerugian keuangan negara, meskipun lembaga lain boleh membantu proses perhitungannya.
“Inilah sebabnya, hasil audit lain tak bisa dijadikan rujukan utama untuk memproses perkara pidana kerugian negara di pengadilan,” tegas Ari.
Namun begitu, di lapangan kerap dijumpai penegak hukum tetap menggunakan hasil audit non-BPK dengan dalih jurisprudensi tertentu. Ari menyayangkan inkonsistensi praktik ini dan mengingatkan bahwa hukum pidana mestinya ditempatkan sebagai jalan terakhir, bukan solusi pertama untuk setiap persoalan bisnis, apalagi yang terjadi di BUMN. Banyak masalah yang semestinya diselesaikan lebih dulu secara administratif, perdata, atau tata usaha negara sebelum dibawa ke meja pidana.
“Semua masalah dilarikan ke pidana, padahal ada pintu penyelesaian lain seperti mekanisme administrasi atau ganti rugi dan perdata,” tambah Ari. Ia menekankan pentingnya membedakan antara salah kelola bisnis dan kejahatan keuangan; tidak semua kerugian negara disebabkan pelanggaran hukum yang pantas dibawa ke ranah pidana.
Penguatan prinsip BJR juga didukung oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso. Ia melihat BJR sebagai kebutuhan mendesak agar penegakan hukum tidak membunuh dinamika dan keberanian mengambil keputusan di bisnis. Menurut Topo, dunia usaha penuh ketidakpastian yang membuat hasil akhir tidak selalu sesuai harapan, meski semua pertimbangan telah dilakukan secara matang dan penuh kehati-hatian.
“Bisnis itu fluktuatif, perhitungan bisa berubah sewaktu-waktu karena fluktuasi ekonomi dan pasar. Kalau direksi sudah bersikap hati-hati, rasional, dan tanpa konflik kepentingan, keputusan mereka layak mendapat perlindungan hukum,” kata Topo. Ia mencatat bahwa BJR memang belum tersurat dalam KUHP, tapi pengakuan prinsip ini mulai berkembang di lingkungan peradilan.
Perkembangan ini menandakan adanya pemahaman baru di lingkungan hakim untuk membaca konteks keadilan bisnis dan profesionalisme secara lebih menyeluruh.
Pada akhirnya, perdebatan sekitar BJR dan kerugian negara menyoroti perlunya konsistensi dan standar yang jelas dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi BUMN dan institusi publik lainnya. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menegaskan bahwa kerugian negara wajib faktual dan hanya dapat diputuskan oleh BPK. Namun semua ini baru akan efektif jika diikuti oleh perubahan sikap dan konsistensi aparat penegak hukum di lapangan.
Untuk BUMN, tantangannya lebih dari sekadar menjalankan hukum, tetapi juga memastikan hukum tidak menjadi alat yang memberatkan keberanian berinovasi dan ambil keputusan. Kesalahan dan kegagalan bisnis harus dipisahkan secara tegas dari pelanggaran yang berunsur niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan. Maka sudah waktunya praktik hukum dan mekanisme audit benar-benar mengakomodasi logika dan risiko dunia usaha, demi mendukung tata kelola negara yang semakin sehat.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












