Novita Wijayanti Minta Kementerian PKP Evaluasi Persyaratan Program Bedah Rumah
Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, menyoroti pentingnya evaluasi persyaratan Program Bedah Rumah yang dijalankan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Senayan, Novita menyatakan bahwa sejumlah ketentuan yang terlalu kaku dapat menghambat akses masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.
Tuntutan Penyederhanaan Persyaratan untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Novita Wijayanti meminta agar Kementerian PKP mempertimbangkan untuk menyederhanakan persyaratan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah. Ia menyoroti kasus di lapangan di mana warga yang benar-benar membutuhkan bantuan terhalang oleh persyaratan administratif yang terlalu rumit.
Dalam contohnya, Novita menyebutkan bahwa ada kasus di mana seorang warga ditolak menjadi penerima bantuan hanya karena lantai rumahnya sudah menggunakan tegel atau keramik. Meskipun rumahnya tidak layak huni, ketentuan yang meminta lantai berbahan tanah malah membuat akses bantuan sulit dijangkau oleh masyarakat yang sebenarnya membutuhkannya.
Novita menegaskan bahwa penyederhanaan persyaratan tersebut penting dilakukan agar proses penyaluran bantuan Program BSPS lebih inklusif dan efektif. Birokrasi yang terlalu rumit hanya akan menjadi hambatan bagi warga miskin dalam mendapatkan akses untuk memperbaiki rumah mereka agar layak huni.












