Komisi DPR Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Percepat Pemerataan Pembangunan
BATAM — Pembentukan RUU Daerah Kepulauan disebut sebagai langkah penting untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dari daerah daratan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Kunjungan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan agar potensi maritim Indonesia dapat dioptimalkan dengan lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Potensi Kelautan Indonesia dan Peran RUU Daerah Kepulauan
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki sumber daya kelautan yang sangat besar dan posisi geografis yang strategis. Namun, potensi tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional perlu ditingkatkan. T.A. Khalid menekankan bahwa pembangunan daerah kepulauan harus merata dan tidak hanya fokus pada pemanfaatan sumber daya laut. Kebijakan pembangunan harus mampu menjawab kesenjangan antarwilayah, terutama di kawasan timur Indonesia.
Pengembangan ekonomi kelautan perlu disertai dengan peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penguatan kapasitas pemerintah daerah. Hal ini diperlukan agar potensi ekonomi dari sektor kelautan dapat memberikan dampak langsung terhadap perbaikan kualitas hidup masyarakat.
Kondisi Provinsi Kepulauan dan Tantangan Pembangunan
Sejumlah provinsi di Indonesia yang sebagian besar wilayahnya berupa laut dan pulau-pulau tersebar di berbagai lokasi memiliki tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan. Karakteristik geografis ini menyebabkan kesulitan dalam transportasi, biaya pembangunan infrastruktur yang tinggi, serta akses yang terbatas bagi masyarakat.
Menurut T.A. Khalid, daerah kepulauan membutuhkan regulasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat. Dukungan kebijakan yang spesifik diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan yang berbasis pada karakteristik kepulauan.
Penyusunan RUU Daerah Kepulauan juga dianggap sebagai bagian dari upaya mengakui kekhasan dan keragaman wilayah di Indonesia. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pemerataan pembangunan, dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan yang lebih merata kepada masyarakat.
Melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan tercipta dasar yang lebih kuat bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, serta pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah kepulauan.












