Penguatan Sistem Nasional Hadapi Perdagangan Orang: Tren Modus Baru

Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Serukan Penguatan Sistem Nasional

Forum penting dalam upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Indonesia, Pertemuan Nasional JarNas APO 2026 baru-baru ini digelar di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pemangku kepentingan berkumpul untuk membahas strategi dan langkah-langkah selanjutnya dalam menghadapi modus baru tindak pidana perdagangan orang yang semakin berkembang.

Kebutuhan Sistem Nasional yang Adaptif

Ketua Umum JarNas APO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sebagai Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, menekankan perlunya sistem nasional yang adaptif guna melindungi masyarakat dari perdagangan orang yang semakin kompleks. Saraswati menekankan bahwa penekanan tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban yang menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan perdagangan orang.

Menurut Saraswati, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat respons nasional terhadap perdagangan orang. Tidak ada satu institusi pun yang bisa menangani masalah ini sendirian. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas untuk bisa mengatasi tantangan yang ada.

Talkshow “Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang”

Sebagai bagian dari kegiatan Pertemuan Nasional, JarNas APO juga menggelar talkshow yang membahas pentingnya memperkuat sistem nasional untuk melindungi korban perdagangan orang. Dalam diskusi ini, para ahli dan tokoh terkait membahas berbagai aspek, mulai dari perkembangan modus perdagangan orang hingga praktik terbaik dalam penanganan korban.

JarNas APO sendiri, sejak terbentuk pada 2018, telah aktif dalam berbagai kegiatan advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, dan kemitraan lintas sektor. Melalui upaya-upaya ini, diharapkan sistem nasional akan semakin kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Source link