Oknum Pegawai Dishub Gresik Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu
Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dengan inisial MY telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik dengan tuduhan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat seiring dengan peningkatan kasus narkoba di Indonesia.
Transaksi dengan Jaringan Narkoba
Menurut informasi yang dihimpun, oknum tersebut diduga membeli 1 gram sabu-sabu dari jaringan narkoba asal Madura. Setelah membeli, sabu-sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 8 klip kecil untuk dijual kembali kepada konsumen. Aksi ini membuat keberadaannya terendus oleh pihak kepolisian setempat.
Penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Gresik
Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap MY dan akhirnya berhasil menangkapnya ketika sedang berada di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. MY langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas yang melibatkan oknum di dalamnya.
Saat ini, MY yang merupakan oknum pegawai Dishub Gresik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka.
