Mantan Ketua DPRD Ponorogo Tersangka Korupsi Rp3,6 Miliar
Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 dengan inisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini terkait dengan pemberian tunjangan anggota DPRD pada tahun anggaran 2023-2026 yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp3,6 miliar.
Kronologi Kasus
SN, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo, kini harus berurusan dengan hukum terkait kasus korupsi ini. Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan dalam pemberian tunjangan anggota DPRD. Atas dasar temuan ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyelidikan yang kemudian menetapkan SN sebagai tersangka.
Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp3,6 miliar. Besarannya yang signifikan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini mantan Ketua DPRD Ponorogo. Kejadian ini merupakan sebuah pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
