Wanita Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai: Kisah Kontroversial

Wanita yang Merobohkan Rumah Dinas Pejabat Bea Cukai Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Murnita Triwidyaning alias Nita dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Peristiwa Perusakan Rumah Dinas

Nita didakwa sebagai wanita yang menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas pejabat Bea Cukai tersebut. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menegaskan bahwa Nita telah terlibat dalam aksi perusakan yang merugikan pihak kejaksaan. Tidak hanya menuntut pidana penjara selama satu tahun, JPU juga menuntut Nita untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sikap Nita di Persidangan

Selama persidangan berlangsung, Nita yang merupakan pemilik usaha laundry ini terlihat tenang. Dia tidak menampakkan ekspresi menyesal atas perbuatannya. Namun, Nita tetap mengikuti proses persidangan dengan penuh perhatian.

Tim kuasa hukum Nita juga telah menyampaikan pembelaan dalam persidangan tersebut. Mereka berusaha keras membuktikan bahwa Nita tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Putusan akhir mengenai tuntutan kepada Nita akan dijatuhkan dalam waktu dekat setelah proses persidangan rampung. Keputusan hakim nantinya akan memberikan gambaran jelas mengenai nasib Nita dalam perkara ini.

Source link