RUU Daerah Kepulauan: Sinkronisasi dan Rampung Tahun 2026



Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Menuju Penyelesaian Pada 2026

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026. Hal ini terjadi setelah berbagai substansi penting dalam rancangan undang-undang tersebut mulai dibahas.

Proses Sinkronisasi DIM dan Formulasi Dana Khusus Kepulauan

Pembahasan RUU Daerah Kepulauan mencapai momentum positif setelah pemerintah menerbitkan Surat Presiden pada Januari 2026. Alimudin menjelaskan bahwa proses selanjutnya akan difokuskan pada sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan formulasi Dana Khusus Kepulauan.

Menurut Alimudin, proses sinkronisasi DIM sangat penting untuk memastikan norma-norma dalam RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya harmonisasi usulan dari fraksi-fraksi dan DIM dari kementerian terkait, diharapkan regulasi yang lahir benar-benar dapat diimplementasikan.

Peran RUU Daerah Kepulauan dalam Pembangunan Nasional

Penting untuk diakui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, di mana Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui status tersebut. RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan dan membuat paradigma baru dalam pembangunan nasional.

Alimudin menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan hanya untuk mengatur daerah, namun juga sebagai panduan dalam merumuskan kebijakan pembangunan wilayah kepulauan. Diharapkan dengan adanya kerangka regulasi yang terintegrasi, pembangunan di daerah kepulauan dapat terhubung secara menyeluruh, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara merata.


Source link