Wanita Bekasi Dituntut Terlibat Layanan Bertiga di MiChat



Dua Wanita Asal Bekasi Terdakwa Buka Layanan Seks Melalui MiChat

Surabaya – Dua wanita asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial KA (20 tahun) dan RR (32 tahun), harus berurusan dengan hukum setelah menjadi terdakwa di Pengadilan Surabaya. Mereka didakwa karena menawarkan layanan seksual threesome melalui aplikasi MiChat.

Modus Operandi

Menurut jaksa penuntut umum, kedua tersangka menggunakan akun MiChat palsu dengan menyamar sebagai wanita cantik untuk menggoda calon korbannya. Setelah terjebak dalam rayuan mereka, para korbannya diajak untuk melakukan hubungan seksual bertiga dengan bayaran yang sudah disepakati sebelumnya.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, ternyata praktik prostitusi daring ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak korban lainnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua wanita ini dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh KA dan RR adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Proses persidangan pun sudah dimulai, dan kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hakim Pengadilan Surabaya. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan atas dakwaan yang diarahkan kepada mereka.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kasus-kasus prostitusi online seperti ini. Mereka mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak wajar di dunia maya.


Source link