Komisi III Kawal Sengketa Lahan Rante Balla, Desak 2 LP Diproses

Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dua laporan polisi yang berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat adat Rante Balla dan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu. Kepolisian juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut secara berkala kepada Komisi III.

Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dua laporan diminta segera ditindaklanjuti

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III secara khusus mencantumkan Laporan Nomor LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan Laporan Nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Laporan dengan nomor: LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Agustus 2026 dan Laporan Nomor: LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026 serta melaporkan secara berkala perkembangannya kepada Komisi III DPR RI,” ujar Habiburokhman.

Komisi III juga akan menggelar rapat gabungan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut. Bupati Luwu, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, serta jajaran pimpinan PT Masmindo Dwi Area direncanakan hadir dalam rapat berikutnya.

Habiburokhman mengatakan masukan masyarakat masih dapat disampaikan secara tertulis untuk melengkapi inventarisasi masalah. Menurut dia, keterangan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat diperlukan agar persoalan yang diadukan dapat dipahami secara lebih menyeluruh.

Aliansi persoalkan lahan 286,5 hektare

Dalam RDPU, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menyampaikan persoalan terkait lahan seluas 286,5 hektare. Menurut pihak aliansi, lahan tersebut telah dijual kepada PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang mereka nyatakan sah.

Aliansi mengaku telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian di tingkat kabupaten, tetapi belum mendapatkan hasil yang diharapkan. Mereka meminta lahan itu dikembalikan kepada pihak yang mereka klaim sebagai ahli waris yang sah.

“Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektar yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah. Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai,” kata Ketua Aliansi Adat Rante Balla.

Dalam resume aduan, aliansi juga meminta DPR memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Mereka mendorong verifikasi kepemilikan lahan secara independen dan transparan, serta meminta pengawasan terhadap dugaan kriminalisasi dan tindakan aparat.

Komisi III tekankan perlindungan hukum

Habiburokhman menjelaskan Komisi III tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa keperdataan secara langsung. Namun, fungsi pengawasan DPR dapat digunakan untuk mengawal tindak lanjut laporan masyarakat dan meminta penjelasan dari aparat, pemerintah daerah, serta perusahaan.

Selain itu, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak masyarakat adat Rante Balla dalam menyampaikan pendapat. Penanganan konflik diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan berpedoman pada Undang-Undang Reforma Agraria serta peraturan perundang-undangan terkait.

Perwakilan masyarakat Rante Balla menyatakan perjuangan atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat akan terus dilakukan. Komisi III selanjutnya akan mendalami pengaduan tersebut melalui rapat dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan PT Masmindo Dwi Area, sekaligus memantau perkembangan dua laporan polisi yang telah diajukan.

Source link