**Revisi UU LLAJ: Danang Soroti ODOL dan Transportasi Daring**

Komisi V DPR RI akan mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan masyarakat, serta persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan transportasi.

Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), mengatakan UU LLAJ yang telah berlaku lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan transportasi saat ini.

“Dalam pelaksanaannya, keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,” kata DWS, Jumat (2/10/2026).

Menurut dia, perubahan sosial dan teknologi berlangsung cepat sehingga regulasi perlu diperbarui agar tetap memiliki landasan hukum yang relevan. Pembahasan revisi diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah muncul, tetapi juga mengantisipasi perubahan sistem transportasi pada masa mendatang.

ODOL dan keselamatan pengguna jalan

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi UU LLAJ adalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi atau kapasitas muatan. DWS menilai persoalan tersebut masih serius karena dapat merusak infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.

Ia mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 yang mencatat tingginya angka kecelakaan di jalan tol. Pada 2022, terdapat 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 688 orang. Selain itu, 237 orang mengalami luka berat dan 2.564 orang luka ringan.

Jumlah kecelakaan meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kejadian. Pada tahun tersebut, korban meninggal dunia mencapai 704 orang, sedangkan 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang luka ringan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujar DWS.

Karena itu, ia menilai penanganan ODOL memerlukan penguatan regulasi yang disertai penegakan hukum secara konsisten.

Kepastian hukum untuk transportasi daring

Revisi UU LLAJ juga dipandang perlu memperjelas kedudukan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang. Menurut DWS, sektor tersebut telah membentuk ekosistem baru yang belum sepenuhnya diatur dalam UU LLAJ saat ini.

Pengaturan baru, kata dia, perlu menjelaskan hubungan serta tanggung jawab perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, dan pengguna jasa transportasi daring.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” katanya.

DWS juga menyoroti banyaknya masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi daring. Karena itu, kebijakan terhadap sektor ini tidak hanya menyangkut aspek transportasi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Ketidakjelasan aturan dinilai berpotensi memunculkan persoalan yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan melalui kerangka hukum yang jelas.

Mengantisipasi teknologi transportasi

Dalam revisi tersebut, DWS mendorong agar UU LLAJ mampu mengakomodasi berbagai perkembangan teknologi, termasuk angkutan umum berbasis sistem elektronik atau dalam jaringan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, serta penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ujarnya.

Ia berharap revisi UU LLAJ menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Source link