Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia tidak berhenti pada penggabungan aturan yang sudah tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral. RUU tersebut dinilai perlu menghadirkan pengaturan baru yang secara khusus menjawab kebutuhan tata kelola data nasional.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, kebaruan pengaturan atau novelty menjadi unsur penting dalam penyusunan RUU tersebut. Namun, aturan baru itu tetap harus diselaraskan dengan regulasi sektoral yang telah berlaku agar tidak menimbulkan pertentangan ataupun tumpang tindih kewenangan.
“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah,” ujar Bob dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Harmonisasi dengan aturan sektoral
Menurut Bob, proses harmonisasi tetap diperlukan untuk memastikan norma yang dirumuskan dalam RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan dengan ketentuan di bidang lain. Berbagai undang-undang sektoral, kata dia, harus menjadi pertimbangan dalam pembahasan.
Meski demikian, harmonisasi tidak seharusnya menghambat lahirnya aturan baru yang memang dibutuhkan. Selama substansi yang dirumuskan tidak mengganggu atau bergesekan dengan undang-undang lain, pembahasan dapat terus dilanjutkan.
“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” katanya.
Bob juga mengingatkan pentingnya membedakan materi yang harus diatur melalui undang-undang dan ketentuan yang bersifat teknis. Substansi utama mengenai tata kelola Satu Data Indonesia, menurut dia, perlu memiliki landasan hukum yang jelas pada tingkat undang-undang.
Teknis pelaksanaan diserahkan kepada pemerintah
Sementara itu, rincian teknis pelaksanaan dapat diatur melalui peraturan pemerintah maupun peraturan pelaksana lainnya. Penyusunan aturan teknis tersebut dapat melibatkan kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ujar Bob.
Dorongan untuk memperkuat dasar hukum Satu Data Indonesia juga berkaitan dengan pengalaman penerapan kebijakan sebelumnya. Bob menyinggung Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia yang diterbitkan pada 2019, tetapi dinilainya belum berjalan secara optimal.
“Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.
Melalui RUU tersebut, Baleg berharap tata kelola data nasional memiliki kerangka hukum yang lebih kuat dan menyeluruh. Pada saat yang sama, pengaturan baru yang dihasilkan tetap harus disusun secara selaras dengan regulasi sektoral agar tidak melahirkan tumpang tindih aturan maupun kewenangan. Landasan hukum itu nantinya juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun ketentuan teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia.










