Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU

Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan tersebut terjadi dalam rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (24/4/2024), sebagaimana tercantum dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada rapat tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membacakan berita acara yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih. Hadir pula dalam acara tersebut Komisioner KPU RI lainnya dan Sekjen KPU RI.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua), H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, dan capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022, pelantikan Presiden terpilih tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. PKPU ini mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.