Empat Kades di Bojonegoro Terlibat Korupsi Dana BKK dan Ditetapkan Tersangka

Empat Kades di Bojonegoro Terlibat Korupsi Dana BKK dan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 09 Mei 2024 – 15:33 WIB

Empat kades di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana BKK. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021. Dalam kasus tersebut, polisi menduga ada empat kepala desa yang kuat melakukan penyimpangan.

Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompil I Putu Angga Feriyana mengatakan kasus tersebut merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya dengan tersangka yang sudah naik status sebagai terdakwa Bambang Sudjatmiko.

“Saat ini Bambang Sudjatmiko sudah dilakukan penuntutan dan persidangan dan incrah, sudah vonis tujuh tahun yang penyidikannya di tahun 2023,” ujar Putu, Rabu (8/5).

Dari pengembangan kasus itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan empat kades sebagai tersangka baru.

“Dari pengembangan kasus tersebut kami menetapkan empat oknum kepala desa sebagai tersangka baru,” katanya.

Adapun empat kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka ialah WST WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.

Putu menyebut terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.

“Kasus ini proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor,” bebernya.

Polda Jatim menetapkan empat kades di Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BKK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News