Polisi Menetapkan 3 Kreator Konten Sebagai Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Guru, Ini Peran Masing-masing

Polisi Menetapkan 3 Kreator Konten Sebagai Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Guru, Ini Peran Masing-masing

Jumat, 10 Mei 2024 – 15:33 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat menunjukkan film berjudul Guru Tugas yang berisi SARA dan pornografi. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga kreator konten film pendek Guru Tugas yang ditetapkan sebagai tersangka.

Film pendek tersebut dinilai mengandung unsur SARA dan pornografi yang membuat masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan resah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tiga orang yang ditetapkan tersangka itu ialah S, Y, dan A.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Dirmanto, Jumat (10/5).

Dirmanto menyebut peran ketiga tersangka dari Y adalah pemilik akun dan pengunggah video, sedangkan S pemeran ustaz, dan A sebagai juru kamera.

Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, video berjudul Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 yang tayang di akun YouTube Akeloy Production diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.

“Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, dari dai Madura, dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” kata Dirmanto.

Tiga kreator konten film Guru Tugas ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Exit mobile version