Viral Penganiayaan Kucing di Malang, Kaki Dipaku di Pohon, Pelaku Dihukum 9 Bulan

Viral Penganiayaan Kucing di Malang, Kaki Dipaku di Pohon, Pelaku Dihukum 9 Bulan

Senin, 24 Juni 2024 – 22:05 WIB

Tersangka kasus penganiayaan kucing (kiri) pada saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Malang. ANTARA/HO-Humas Polres Malang.

jatim.jpnn.com, MALANG – Seorang pria berinisial IW (40) menjadi tersangka setelah menganiaya seekor kucing secara sadis hingga menyebabkan hewan tersebut mati.

Insiden penganiayaan terhadap kucing itu terjadi di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing secara sadis tersebut.

“Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kami lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dicka, Senin (24/6).

Penganiayaan terhadap satwa itu dilakukan oleh pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah karena kekesalannya terhadap kucing-kucing liar di lingkungan tempat tinggalnya.

IW kesal kucing-kucing liar tersebut kerap buang kotoran sembarangan pada Selasa (18/6). Kekesalannya makin memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya.

“Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon,” bebernya..

Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, tersangka juga dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Pelaku penganiayaan kucing yang memaku kaki di pohon telah ditetapkan tersangka, hanya dijerat sembilan bulan dan wajib lapor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version