Sebulan Buron, Pelaku Penjambretan yang Menewaskan Mahasiswi UINSA Tertangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penjambretan yang Menewaskan Mahasiswi UINSA Tertangkap

Jumat, 05 Juli 2024 – 17:31 WIB

Dua pelaku penjambretan mahasiswa UINSA dibekuk Polda Jatim setelah satu bulan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kasus penjambretan yang menewaskan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Maya Tri Ramadhani akhirnya menemui titik terang.

Polisi menangkap pelaku di balik tewasnya Maya Tri Ramadhani yang saat itu melintas di Jalan Semarang depan UD Barokah Nomor 47, Kamis (23/5). 

Kepolisian membutuhkan waktu satu bulan lebih untuk menangkap kedua tersangka penjambretan tersebut.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan kedua  pelaku itu ialah MMH (29) warga Simomulyo dan AYE (31) warga Dupak, Surabaya.

“MMH ditangkap dua minggu lalu, sedangkan AYE ditangkap kemarin,” kata Totok saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (5/7).

Totok menjelaskan dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. 

Tersangka MMH berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil tas warna cokelat milik korban berisi satu satu buah handphone, uang tunai Rp63 ribu.

“Tersangka AYE berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penjambretan,” jelasnya.

Dua pelaku penjambretan yang menyebabkan mahasiswi UINSA tewas tertangkap setelah satu bulan buron dan kabur ke Banyuwangi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version