Sejoli di Malang Nekat Lakukan Aborsi, Malu Mengandung Bayi Hasil Hubungan Gelap

Sejoli di Malang Nekat Lakukan Aborsi, Malu Mengandung Bayi Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 24 Juli 2024 – 14:09 WIB

Konferensi pers kasus aborsi yang dilakukan sejoli di Malang karena malu mengandung bayi hasil hubungan gelap. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, BATU – Polres Batu mengungkap kasus aborsi ilegal di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah RN (35) ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu dan BA (32) status lajang.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kawasan Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

“Jadi, awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (23/7).

Kemudian hasil dari pemeriksaan itu disampaikan kepada BA. Mereka berdua pun sepakat menggugurkan kandungan itu karena merasa malu hamil di luar nikah.

Pada Jumat (12/7), RN menyuruh saksi berinisial TR membeli obat melalui platform daring seharga Rp1,6 juta untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak empat butir setiap tiga jam sekali hingga habis 12 butir. 

“Pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Sejoli di Malang malu mengandung bayi hasil hubungan gelap lalu nekat melakukan aborsi dan menguburkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version