Setelah Divonis Bebas, Gus Samsudin Langsung Keluar Lapas

Setelah Divonis Bebas, Gus Samsudin Langsung Keluar Lapas

Rabu, 31 Juli 2024 – 21:30 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhi vonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya pada Senin (29/7).

Setelah putusan bebas, Gus Samsudin bersama dua temannya langsung dibebaskan pada malam harinya.

“Benar SSD atau Gus Samsudin telah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Blitar pada tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.35 WIB,” ujar PLH Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Agus Mulyono tertulis, Rabu (31/7).

Pembebasan Gus Samsudin itu setelah persyaratan administratif telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar.

Dia mengatakan syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap, yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 122/Pid.Sus/2024/PN.Blt Tanggal 29 Juli 2024.

“Ada pula Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejaksaan Negeri Blitar yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum Tanggal 29 Juli 2024,” jelasnya.

Agus menyebut bahwa pihak lapas hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.

“Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa,” tegasnya.

Gus Samsudin langsung keluar dari Lapas Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version