Kejari Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya

Kejari Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur di PN Surabaya

Senin, 05 Agustus 2024 – 14:08 WIB

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi kepada Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8).

Kasasi itu didaftarkan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzaki dan diterima oleh kepaniteraan PN Surabaya. Kasasi tersebut terdaftar dengan akta nomor 143/aktepid/kas/VIII 2024 PN Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan setelah mengajukan kasasi, proses selanjutnya menyusun memori kasasi atau dokumen.

Proses penyusunan memori kasasi dilakukan dengan gelar perkara atau ekspos secara berjenjang. Pertama, dilakukan bersama Kepala Kejari Surabaya dan JPU. Kemudian bersama Kejati Jatim.

“Untuk materi atau headline yang akan kami masukkan ke memori kasasi nantinya akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan kami. Itu akan kami formulasikan dan kami susun diajukan ke PN Surabaya, dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata Putu di Kantor Kejari Surabaya.

Dia menjelaskan untuk memori kasasi yang disusun nantinya tidak akan jauh beda dari fakta dan penyampaian sebelumnya, yaitu mengenai adanya pertimbangan dari PN Surabaya mengenai tidak ada yang mengetahui kejadian meninggalnya dari korban di lokasi.

“Kedua, mengenai akibat dari meninggalnya atau tewasnya korban ini diakibatkan oleh adanya alkohol yang berada di dalam lambung. Itu beberapa pertimbangan yang rekan-rekan ketahui. Untuk itu akan kami formulasikan dan akan kami sampaikan di situ (memori kasasi),” jelasnya.

Pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun memori kasasi dihitung sejak pertama mengajukan kasasi.

Kejari Surabaya punya waktu 14 hari untuk susun memori kasasi setelah resmi ajukan kasasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version