Mantan Direktur PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kongo

Mantan Direktur PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Kongo

Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:36 WIB

Tersangka korupsi dana talangan proyek PT INKA (Persero) saat digelandang tim penyidik Kejati Jatim ke rutan kelas I Surabaya, Selasa (1/10). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Mantan Direktur Utama PT INKA (persero) berinisial BN ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas kasus korupsi dana talangan proyek solar photovoltaic power plant 200mw dan smart city di Republik Kongo.

“Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejati Jati, Mia Amiati, Selasa (1/10).

Mia mengatakan dari perhitungan sementara atas tindakan tersangka diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar dengan rincian Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.

Walakin, dia menyebut dalam waktu dekat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan merampungkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang kemudian diserahkan ke penyidik.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejati Jatim memeriksa 24 saksi untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.

Tersangka diancam pidana primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mempertimbangkan ketentuan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (persero) sejak tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024 di cabang rutan kelas I Surabaya. (antara/mcr12/jpnn)

Mantan Direktur PT INKA berinisial BN merugikan negara sekitar Rp26 miliar atas kasus korupsi proyek fiktif di Kongo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version