Kejati Jatim Jelaskan Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Kejati Jatim Jelaskan Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

Minggu, 27 Oktober 2024 – 21:41 WIB

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati, saat memberikan keterangan usai penangkapan terpidana Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Minggu (27/10). (ANTARA/ HO – Kejati Jatim)

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Penangkapan Gregorius Ronald Tannur adalah hasil kerja keras tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti 

“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Minggu (27/10).

Mia menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

“Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) nya,” ujar Mia.

Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Ronald Tannur ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan Ronald Tannur adalah hasil kerja keras tim intelijen Kejati Jatim yang terus memantau keberadaan terpidana setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version