Pria di Bojonegoro Berangkatkan PMI Secara Ilegal Sejak 2017, Korban Capai Ratusan
Polres Bojonegoro telah menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan inisial H yang berasal dari Kecamatan Balen dan telah melakukan aksi ilegal sejak tahun 2017. Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa H ditangkap setelah dua korban yang berangkat ke Malaysia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Mereka diberitahu oleh H bahwa mereka akan bekerja sebagai petugas laundry di sebuah hotel di Langkawi, Malaysia dengan janji gaji Rp5 juta per bulan dan uang makan Rp1 juta. Namun, setelah tiba di Malaysia, korban diperkerjakan di area ruko dengan gaji yang jauh dari yang dijanjikan. Setelah menyadari tindakan ilegal tersebut, kedua korban melapor ke KBRI Malaysia dan dipulangkan pada 9 Oktober 2024. Setelah kembali ke Indonesia, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro yang kemudian berhasil menangkap pelaku.Ini menjadi peringatan bahwa praktek illegal ini menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat dan perlu diwaspadai. Selain itu, hal ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antar negara untuk memerangi perdagangan orang ilegal.