Pada Selasa, 31 Desember 2024, Polres Tulungagung melakukan pengungkapan praktik ilegal penyulingan gas elpiji subsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. Tersangka bernama AT (51) telah ditangkap dan dijadikan tersangka karena aksinya yang merugikan masyarakat sejak Juni 2024. Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa AT melakukan praktik ilegal ini dengan memanfaatkan posisinya sebagai distributor resmi elpiji subsidi. AT mendapat jatah 180 tabung elpiji subsidi ukuran tiga kilogram setiap pekan, namun sebagian digunakan untuk penyulingan ilegal. Proses penyulingan ini dilakukan secara manual menggunakan alat yang dipelajarinya dari YouTube. Tabung elpiji non-subsidi hasil penyulingan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran, tetapi konsumen mengeluhkan gas tersebut lebih cepat habis daripada produk resmi. AT berhasil menghasilkan keuntungan bersih hingga Rp1,35 juta per minggu dari penjualan tabung elpiji non-subsidi ilegal, dengan perkiraan keuntungan bulanan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta. Tersangka telah melakukan praktik ilegal ini sejak pertengahan 2024 karena ingin mendapatkan keuntungan lebih besar. Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik ilegal ini yang merugikan masyarakat dan menguntungkan pelaku dengan puluhan juta rupiah. Ayo baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Razia Polisi Temukan Penyulingan Elpiji Ilegal: Pelaku Raup Puluhan Juta”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…