Dua pelaku jambret, Mochamad Basori (31) dan Moch Zainul Arifin (30), harus merayakan pergantian tahun 2024 ke 2025 di balik jeruji besi. Keduanya tertangkap setelah kecelakaan saat beraksi di Surabaya. Aksi penjambretan terjadi di Jalan Klampis Jaya terhadap seorang perempuan bernama Siti Khadijah. Pelaku merampas tas korban sebelum kabur dengan sepeda motor sport merah, namun nasib tak berpihak pada mereka. Mereka menabrak sepeda motor lain hingga korbannya luka-luka. Warga segera membantu dan menangkap pelaku. Setelah ditangkap, kedua pelaku mengaku mengejar jambret, tetapi korban menyatakan sebaliknya. Detik-detik penangkapan pelaku jambret ini berhasil tertangkap saat kecelakaan tersebut. Kamu bisa membaca berita terkait lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Kegagalan Aksi Jambret di Surabaya: Penemuan dan Wawasan”
Read Also
Recommendation for You
Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi…
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengkonfirmasi telah menyita uang tunai dan dalam rekening senilai Rp2,3 miliar…
Sengketa kepemilikan saham perusahaan antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga berujung pada pengadilan…
Pada Senin sore tanggal 13 April, Polda Jawa Timur menyatakan akan menyelidiki dengan cermat temuan…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi…
Di Surabaya, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial MF,…
