“Pelaku Perusakan Taman Galunggung Kota Malang Ditangkap: Berita Terbaru”

“Pelaku Perusakan Taman Galunggung Kota Malang Ditangkap: Berita Terbaru”

Pelaku perusakan fasilitas umum, seperti tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen di Kota Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Malang Kota. Pelaku tersebut adalah Doni Budi, seorang warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, berusia 40 tahun. Dia ditangkap di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen pada Selasa malam. Doni menggunakan motor Honda Astrea saat melakukan aksinya. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Malang Kota. Kejadian perusakan itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 23.50 WIB, ketika Doni datang ke lokasi dengan sepeda motor, kemudian merusak tulisan taman dengan cara menendangnya. Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Meskipun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Proses hukum terus berjalan, termasuk upaya ganti rugi yang akan diputuskan lebih lanjut. Kerugian akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Pihak berwenang menunggu proses hukum terkait mekanisme ganti rugi. Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku perusakan tulisan Taman Galunggung ini. Jangan lupa untuk mengikuti konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.