Abdul Azis (29), pengemudi mobil HRV bernopol L 1356 CAE, ditahan setelah kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, yang menewaskan seorang pengemudi becak. Penahanan dilakukan setelah Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Kamis (2/1) malam. Dalam insiden itu, Abdul Azis melanggar Pasal 311 ayat 5 Jo 106 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 4 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta. Sebelum kecelakaan tersebut, Abdul Azis sempat ke rekreasi hiburan malam pada Kamis (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Tindakan hukum ini menggarisbawahi pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Itulah berita terbaru dari JPNN.com Jatim yang memberikan informasi penting dan menarik terkait kejadian di sekitar Surabaya.
“Pengendara Mobil Tewaskan Pengemudi Becak: Insight Hukum”
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
