Abdul Azis (29), pengemudi mobil HRV bernopol L 1356 CAE, ditahan setelah kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, yang menewaskan seorang pengemudi becak. Penahanan dilakukan setelah Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Kamis (2/1) malam. Dalam insiden itu, Abdul Azis melanggar Pasal 311 ayat 5 Jo 106 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 4 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta. Sebelum kecelakaan tersebut, Abdul Azis sempat ke rekreasi hiburan malam pada Kamis (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Tindakan hukum ini menggarisbawahi pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Itulah berita terbaru dari JPNN.com Jatim yang memberikan informasi penting dan menarik terkait kejadian di sekitar Surabaya.
“Pengendara Mobil Tewaskan Pengemudi Becak: Insight Hukum”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…