Abdul Azis (29), pengemudi mobil HRV bernopol L 1356 CAE, ditahan setelah kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, yang menewaskan seorang pengemudi becak. Penahanan dilakukan setelah Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Kamis (2/1) malam. Dalam insiden itu, Abdul Azis melanggar Pasal 311 ayat 5 Jo 106 ayat 1 dan Pasal 310 ayat 4 Jo 106 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta. Sebelum kecelakaan tersebut, Abdul Azis sempat ke rekreasi hiburan malam pada Kamis (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Tindakan hukum ini menggarisbawahi pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, serta konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Itulah berita terbaru dari JPNN.com Jatim yang memberikan informasi penting dan menarik terkait kejadian di sekitar Surabaya.
“Pengendara Mobil Tewaskan Pengemudi Becak: Insight Hukum”
Read Also
Recommendation for You
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
Polemik kepailitan PT KS, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA), kembali bergulir…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian di…
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tiga pembeli apartemen terhadap PT Trans…
Polisi menemukan jenis ekstasi dengan penanda yang belum disebut dalam temuan-temuan sebelumnya di Surabaya. Tablet…
Polres Lumajang menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi blokade akses jalan utama perkebunan…
