“Tak Kapok Dipenjara: Residivis Narkoba Jadi Pelaku Curanmor”

“Tak Kapok Dipenjara: Residivis Narkoba Jadi Pelaku Curanmor”

Pada Kamis, 2 Januari 2025, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor, juga dikenal sebagai curanmor, yang telah membuat resah warga Surabaya. Pelaku utamanya adalah seorang residivis kasus narkoba bernama M alias Kentung yang ditangkap pada Rabu, 25 Desember. Kentung, yang berusia 31 tahun, terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor setelah sebelumnya terjerat kasus narkoba. Pelaporan dimulai ketika seorang ibu rumah tangga bernama WW kehilangan sepeda motornya di minimarket Jalan Platuk pada 27 Oktober 2024. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci T. Kentung dan kawan-kawannya memiliki peran masing-masing dalam aksi curanmor mereka. Polisi berhasil melacak keberadaan Kentung di rumahnya di kawasan Kapas Madya dan menemukan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan dalam kejahatan, pakaian, dan kunci-kunci yang digunakan dalam aksi pencurian. Kejadian ini menunjukkan bahwa Kentung yang merupakan residivis narkoba tidak kapok setelah dipenjara dan justru semakin menjadi pelaku curanmor di berbagai lokasi. Jangan lewatkan berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.