Sebuah kecelakaan beruntun di Jalan Basuki Rahmat menewaskan seorang pengemudi becak, dan pengendara mobil HRV bernopol L 1356 CAE bernama Abdul Azis (29) ditetapkan sebagai tersangka. Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dan gelar perkara. Abdul Azis ditahan setelah dinyatakan sebagai tersangka karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan positif mengonsumsi narkoba jenis ineks. Hasil tes urin menunjukkan keberadaan methamphetamine dalam tubuh tersangka. Sebelum kecelakaan terjadi, Abdul Azis mengakui telah mengonsumsi narkoba setelah berkunjung ke rekreasi hiburan umum pada malam kejadian. Keterlaluan dalam mengemudi, penggunaan narkoba, dan kecerobohan Abdul Azis telah menyebabkan kecelakaan fatal tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh zat terlarang. Tetap waspada dan hindari mengonsumsi narkoba sebelum mengemudi demi keselamatan diri dan orang lain. Temukan berita menarik lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.
“Pengemudi Mobil Tersangka Tewaskan Pengemudi Becak: Penemuan Terbaru”
Read Also
Recommendation for You
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan…
Polres Gresik telah menetapkan seorang ayah berinisial FR (40) sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan…
Seorang pria berinisial AM (26) di Pasuruan melakukan aksi nekat dengan melempar bahan peledak rakitan…
Seorang residivis copet di Surabaya berinisial MS kembali ditangkap setelah mencuri selama Car Free Day…
Polres Magetan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan…
Hermanto Oerip, tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak…
