“Polres Batu Ungkap Kasus Perdagangan Balita: Inovasi Penemuan!”

“Polres Batu Ungkap Kasus Perdagangan Balita: Inovasi Penemuan!”

Pada Jumat, 3 Januari 2025, Wakil Kepala Polres Kota Batu Kompol Danang Yudanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perdagangan bayi. Polres Batu berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial Facebook dengan menangkap enam pelaku. Enam pelaku tersebut adalah DF (26 tahun) dari Kota Batu, AS (32 tahun), MK (45 tahun), dan AI (45 tahun) dari Kabupaten Sidoarjo, RS (21 tahun) dari Kabupaten Nganjuk, dan KK (32 tahun) dari Jakarta Utara. Kasus ini terungkap ketika tetangga DF melihat bayi laki-laki berusia tujuh hari dirawat olehnya, padahal sebelumnya diketahui bahwa DF dan pasangannya tidak memiliki anak setelah tiga tahun menikah. Penyelidikan menunjukkan bahwa bayi tersebut dibeli melalui grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil seharga Rp19 juta dari AS, yang sebelumnya membeli bayi dari KK seharga Rp15 juta. Selain itu, AS dan KK terlibat dalam sindikat perdagangan bayi dengan para pelaku lainnya, yaitu MK, RS, dan AI. Mereka beroperasi di beberapa daerah seperti Kota Batu, Lumajang, Karawang, Gresik, dan Bali sejak Oktober 2024. Dalam kasus ini, Polres Batu berhasil menangkap enam pelaku perdagangan bayi di Kota Batu, menunjukkan upaya keras dalam memberantas kejahatan semacam ini.