Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa sekelompok remaja diduga sebagai gangster yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap pemuda bernama Muhammad Arif Setiabudi (22) di Jalan Rajawali, Surabaya pada Minggu (5/1) akhirnya berhasil ditangkap. Keenam remaja pelaku pengeroyokan itu berhasil ditahan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek Pabean Cantikan setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut. Ketujuh remaja tersebut masih dalam proses penyidikan kepolisian guna mendalami motif pengeroyokan dan peran masing-masing saat insiden terjadi. Para pelaku yang membahayakan tersebut teridentifikasi sebagai RYDS (20), IA (20), F (16), RS (17), AB (17), dan NAJ (16) yang semuanya merupakan warga Surabaya. Insiden pengeroyokan yang terjadi di jalan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala dan tubuhnya. Korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis. Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, keenam remaja tersebut tertangkap berkat upaya penyelidikan yang dilakukan setelah kejadian terjadi. Saat ini, kepolisian terus mengusut lebih lanjut kasus tersebut dengan tegas berpegang pada fakta yang ada. Kabar ini disampaikan pada Senin (6/1) sebagai upaya transparansi pihak berwenang dalam menangani kasus kejahatan remaja di wilayah tersebut.
6 Remaja Ditangkap Polisi atas Kecelakaan di Jalan Rajawali
Read Also
Recommendation for You
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan…
Polres Gresik telah menetapkan seorang ayah berinisial FR (40) sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan…
Seorang pria berinisial AM (26) di Pasuruan melakukan aksi nekat dengan melempar bahan peledak rakitan…
Seorang residivis copet di Surabaya berinisial MS kembali ditangkap setelah mencuri selama Car Free Day…
Polres Magetan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan…
Hermanto Oerip, tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak…
