Tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku begal sadis di Pasuruan yang sering mengancam korban dengan menggunakan celurit di flyover Grati. Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah diidentifikasi melalui rekaman CCTV jalan dan hasil penyelidikan yang intensif. Pelaku pertama dengan inisial SA (22), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di wilayah Probolinggo. Sedangkan pelaku lainnya, S (35), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan bahwa kedua pelaku beraksi dengan cara menghadang korban di tempat sepi dan gelap, lalu mengancam korban dengan celurit untuk memaksa korban menyerahkan kendaraannya. Dalam penangkapan ini, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil perampasan dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Modus operandi kedua pelaku mirip dengan kasus perampasan sebelumnya yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sebelumnya di flyover Tol Paspro, tepatnya di Dusun Adirogo, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan dan memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.