Dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan tidak ada penetapan tersangka. Beberapa saksi, termasuk mantan anggota Komisi XI DPR seperti Heri Gunawan dan Satori, telah diperiksa. Mereka menyebutkan bahwa seluruh anggota komisi keuangan DPR menerima alokasi program CSR dari BI, namun membantah adanya tindak pidana korupsi dalam penyalurannya.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengonfirmasi bahwa program CSR BI disalurkan kepada yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan anggota DPR. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada aliran dana langsung ke rekening anggota dewan. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dilakukan sesuai aturan tata kelola yang benar, sementara KPK sedang menginvestigasi keterkaitan antara yayasan penerima dana CSR BI dengan anggota Komisi XI DPR.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa yayasan penerima dana dapat ditentukan melalui rekomendasi atau afiliasi dengan anggota dewan, yang saat ini menjadi fokus penyelidikan. KPK telah melakukan penggeledahan kantor BI dan OJK serta ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo untuk mencari bukti lebih lanjut. Komisi ini berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.