Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja dalam kasus suap vonis bebas untuk Ronald Tannur. Awal mulanya terjadi pada 6 Oktober 2023, Meirizka sebagai ibu dari Ronald Tannur meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum putranya yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pertemuan antara Meirizka dan Lisa membahas biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus putranya serta langkah-langkah yang akan diambil.
Meirizka kemudian memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa dalam rentang waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024. Pada Januari 2024, ketika kasus Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR) untuk memperkenalkan dan menjadwalkan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Identitas Ketua PN Surabaya ini tidak diungkap oleh pihak Kejagung.
Dengan demikian, Kejagung secara jelas mengungkapkan detail kronologi aliran dana yang terjadi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya. Jangan lewatkan informasi menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.