Sopir bus pariwisata Shakindra Trans asal Bali bernomor polisi DK 7949 GB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditlantas Polda Jatim setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di Kota Batu. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 19.20 WIB dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Sopir tersebut adalah Muhammad Arief Subhan (30) dari Mustikajaya, Bekasi. Dirlantas Polda Jatim Komarudin menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan dan fakta kampas rem rusak menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Arif dijerat dengan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, potensi tersangka baru dari perusahaan otobus (PO) juga sedang dalam penyelidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menemukan semua fakta terkait. Dengan demikian, kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.
“Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan di Batu Sebagai Tersangka”
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
