“Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan di Batu Sebagai Tersangka”

“Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan di Batu Sebagai Tersangka”

Sopir bus pariwisata Shakindra Trans asal Bali bernomor polisi DK 7949 GB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditlantas Polda Jatim setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di Kota Batu. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 19.20 WIB dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Sopir tersebut adalah Muhammad Arief Subhan (30) dari Mustikajaya, Bekasi. Dirlantas Polda Jatim Komarudin menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan dan fakta kampas rem rusak menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Arif dijerat dengan pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, potensi tersangka baru dari perusahaan otobus (PO) juga sedang dalam penyelidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menemukan semua fakta terkait. Dengan demikian, kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.