Pada Selasa, 04 Februari 2025, seorang oknum anggota Polres Pamekasan dengan inisial SU yang ditangkap oleh Polres Sumenep atas kasus penipuan dan penggelapan akan menghadapi tindakan tegas. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, menyatakan bahwa SU telah menjalani sidang disiplin sebanyak tiga kali karena pelanggaran yang dilakukan, termasuk kasus desersi yang sedang diselidiki saat ini. Polres Pamekasan berkolaborasi dengan Polres Sumenep dalam penangkapan SU setelah Propam Polres Pamekasan menemukan bahwa SU tidak masuk dinas sejak Oktober 2024. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan lanjutan sesuai dengan atensi Kapolri. Tindakan tegas akan diambil terhadap SU, termasuk sidang kode etik dan pemberian sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Situs Jatim JPNN.com juga menyediakan konten menarik terkait berita Jawa Timur di Google News.
Penipuan dan Pelanggaran: Oknum Anggota Polres Pamekasan
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
