Pada Selasa, 04 Februari 2025, seorang oknum anggota Polres Pamekasan dengan inisial SU yang ditangkap oleh Polres Sumenep atas kasus penipuan dan penggelapan akan menghadapi tindakan tegas. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, menyatakan bahwa SU telah menjalani sidang disiplin sebanyak tiga kali karena pelanggaran yang dilakukan, termasuk kasus desersi yang sedang diselidiki saat ini. Polres Pamekasan berkolaborasi dengan Polres Sumenep dalam penangkapan SU setelah Propam Polres Pamekasan menemukan bahwa SU tidak masuk dinas sejak Oktober 2024. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan lanjutan sesuai dengan atensi Kapolri. Tindakan tegas akan diambil terhadap SU, termasuk sidang kode etik dan pemberian sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Situs Jatim JPNN.com juga menyediakan konten menarik terkait berita Jawa Timur di Google News.
Penipuan dan Pelanggaran: Oknum Anggota Polres Pamekasan

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…

Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan…