Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun – Penemuan Menjanjikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menambah masa penahanan Mashudi, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Madiun-Kertosono. Mashudi, mantan Camat Sawahan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pembebasan tanah untuk proyek tol di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan antara tahun 2016-2017. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, mengonfirmasi perpanjangan masa penahanan tersebut hingga 22 Maret 2025. Penahanan diperpanjang berdasarkan permohonan dari penyidik yang disampaikan kepada Kepala Kejari. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pengumpulan berkas untuk memastikan semua syarat formil dan materil terpenuhi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa Mashudi dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek tol ruas Mantingan-Kertosono.{% endraw %}