Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun telah menambah masa penahanan Mashudi, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Madiun-Kertosono. Mashudi, mantan Camat Sawahan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pembebasan tanah untuk proyek tol di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan antara tahun 2016-2017. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, mengonfirmasi perpanjangan masa penahanan tersebut hingga 22 Maret 2025. Penahanan diperpanjang berdasarkan permohonan dari penyidik yang disampaikan kepada Kepala Kejari. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pengumpulan berkas untuk memastikan semua syarat formil dan materil terpenuhi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa Mashudi dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proyek tol ruas Mantingan-Kertosono.{% endraw %}
Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun – Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Sebuah dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter berinisial AY terhadap seorang pasien perempuan inisial QAR…

Oknum polisi berinisial Aiptu LC di Polres Pacitan terancam sanksi PTDH karena diduga melakukan pemerkosaan…

Unit PPA di Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang guru ngaji berinisial AIA (26) terkait dugaan…

Puluhan perempuan di Kabupaten Sidoarjo dan beberapa daerah lain menjadi korban penipuan arisan bodong oleh…

Penasihat hukum QAR, Satria Marwan memberikan keterangan terkait laporan yang dilakukan kliennya dalam kasus dugaan…