Tangkap Warga Ogan Komering Ulu Kasus Ganjal Mesin ATM di Gresik

Dua warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan berinisial Y (37) dan FP (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik karena terlibat dalam kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Korban dari aksi kejahatan tersebut adalah Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi yang kehilangan uang hingga Rp15,4 juta. Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika korban mencoba mengambil uang di mesin ATM BRI di Jalan Veteran Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kondisi kartu ATM yang tersangkut membuat korban meminta bantuan, dan salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan yang sebenarnya untuk mencuri PIN korban. Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, kedua pelaku menggunakan alat khusus untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi hingga mencapai total Rp15,4 juta. Polres Gresik berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua pelaku yang berasal dari Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Hal ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan mesin ATM.