Pabrik miras ilegal di Blitar telah terungkap oleh Polres Blitar menjelang bulan Ramadan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.500 liter miras oplosan dan menangkap produsen bernama AS (45 tahun) yang merupakan warga setempat. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. AS dituduh memproduksi miras oplosan dengan mencampurkan alkohol murni ke berbagai minuman kemasan beraneka rasa tanpa izin edar dan label kedaluwarsa. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti corong, timbangan, gelas, dan minuman kesehatan dalam bentuk sachet yang diduga digunakan sebagai campuran. Meskipun AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan UU Pangan, polisi memutuskan untuk tidak menahan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan cuci darah dua kali seminggu. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. Menariknya adalah informasi lain dari JPNN.com Jatim di Google News.
Penemuan dan Wawasan Menjanjikan: Produksi Miras Ilegal di Blitar
Read Also
Recommendation for You
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, yang…
Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional telah menyoroti kasus dugaan korupsi…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas pulau yang melibatkan sejumlah…
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak masyarakat dan pedagang pasar untuk aktif berpartisipasi dalam Gerakan…
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan…
