Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, membahas urgensi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menyesuaikan dengan era digitalisasi. Dia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan akses informasi masyarakat. Revisi UU Hak Cipta diharapkan memberikan manfaat yang bernilai bagi para pencipta. Melly menilai pembaruan UU Hak Cipta harus mengikuti standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta. Dia juga menyoroti perlunya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang lebih profesional dalam mengelola hak-hak pencipta. Melly juga menyoroti perlunya pertimbangan hukum lebih lanjut dalam menghadapi perkembangan teknologi di industri musik yang diatur dalam UU Hak Cipta. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta dan mendorong pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.
Revisi UU Hak Cipta: Perlindungan Hak Cipta Melly Goeslaw

Read Also
Recommendation for You

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menghadiri acara buka puasa bersama kader Partai Gerindra Sumatera Utara…

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan perlunya penegakan hukum yang adil terhadap kasus penembakan…

Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 berlangsung di Gedung Nusantara…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan rasa belasungkawa atas kecelakaan yang menimpa bus yang membawa…

Transparansi sebagai Pondasi Kuat Bagi Pemerintahan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI,…