Minggu, 16 Maret 2025 – 13:42 WIB
Eks ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, MR, ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim karena dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Penangkapan dilakukan di kediaman MR pada Rabu (12/3) sekitar pukul 20.00 WIB dan video tersebut kemudian viral di platform TikTok. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, mengungkapkan bahwa MR melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun dengan kejadian mulai dari 2023 hingga 2025.
Korban, berinisial ASQ, akhirnya menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada tantenya setelah kejadian terakhir. Informasi ini kemudian dilaporkan dan mengakibatkan penangkapan MR oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan rujukan untuk informasi lebih lanjut. Kasus ini merupakan kasus serius yang menunjukkan perlunya upaya pencegahan dan keadilan bagi korban tindak pencabulan.
Polda Jatim telah mengambil langkah tegas dengan menangkap eks ketua ormas di Surabaya terkait kasus pencabulan anak tirinya. Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlunya perlindungan dari segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan.