Polisi Ungkap Modus Eks Ketua Ormas Surabaya Cabuli Anak Tirinya

Eks Ketua Ormas di Surabaya Tersangka Pencabulan Anak Tiri Berusia 15 Tahun

Seorang pria dengan inisial MR yang merupakan mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun. Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, MR melakukan tindakan cabul tersebut di rumahnya sejak tahun 2023. Setiap kali memuji kecantikan anak tirinya yang semakin dewasa, MR memberikan uang senilai Rp50-100 ribu. Pada suatu kejadian, MR meminjam charger ponsel korban untuk keperluan yang tidak wajar, yang akhirnya terungkap pada tahun 2024.

Pada bulan Februari 2025, korban pulang ke rumah dan menemukan MR sedang menonton video porno di ponselnya. Kejadian serupa terulang pada 4 Maret 2025, ketika MR melecehkan korban secara fisik. Setelah menolak, korban segera pergi ke kamarnya. Keesokan harinya, MR kembali melakukan tindakan cabul kepada korban. Merasa tidak nyaman, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Tindakan MR telah mengungkapkan modus operandi yang digunakannya, yaitu memanfaatkan kecemasan keuangan korban untuk memperoleh keuntungan dan memaksa korban dengan menggunakan kekerasan. Kombes Farman telah menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini secara serius untuk memberikan keadilan kepada korban.

Source link