Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua warga Bojonegoro dan satu warga Tuban sebagai tersangka dalam kasus produksi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Para tersangka, yaitu Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, diduga terlibat dalam sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal yang diselundupkan ke Papua. Kasus ini terungkap setelah Polda Papua menangkap Yuni Enembi, seorang mantan personel TNI, sebagai penyandang dana dan pembeli senjata api di Puncak Jaya. Dari pengungkapan tersebut, diketahui bahwa senjata tersebut dibeli dari jaringan pembuat senjata api asal Bojonegoro. Ketiganya memiliki peran masing-masing, seperti Teguh Wiyono sebagai pemasok dan distributor senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai pembuat popor senjata. Senjata api yang dibuat oleh ketiga tersangka merupakan jenis rakitan militer, seperti SS1 dan sniper. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim untuk mengungkap asal-usul amunisi yang disuplai.
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Senpi KKB: 2 Tersangka Ditetapkan
Read Also
Recommendation for You
Polres Sumenep telah melakukan razia di beberapa lokasi hiburan malam yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan…
Pada hari Rabu (10/12), pembangunan portal parkir digital di restoran Mie Gacoan di Jalan Ngagel,…
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penggeledahan di salah satu sekolah di…
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplos tabung gas elpiji subsidi ke tabung…
Tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar bernama Igo Heryanto masih belum berhasil…
Kasus dugaan penganiayaan di wilayah Lakarsantri, Surabaya, memunculkan konflik antara dua pihak. Dua perempuan, GPZ…
