Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua warga Bojonegoro dan satu warga Tuban sebagai tersangka dalam kasus produksi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Para tersangka, yaitu Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, diduga terlibat dalam sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal yang diselundupkan ke Papua. Kasus ini terungkap setelah Polda Papua menangkap Yuni Enembi, seorang mantan personel TNI, sebagai penyandang dana dan pembeli senjata api di Puncak Jaya. Dari pengungkapan tersebut, diketahui bahwa senjata tersebut dibeli dari jaringan pembuat senjata api asal Bojonegoro. Ketiganya memiliki peran masing-masing, seperti Teguh Wiyono sebagai pemasok dan distributor senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai pembuat popor senjata. Senjata api yang dibuat oleh ketiga tersangka merupakan jenis rakitan militer, seperti SS1 dan sniper. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim untuk mengungkap asal-usul amunisi yang disuplai.
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Senpi KKB: 2 Tersangka Ditetapkan
Read Also
Recommendation for You
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
Polemik kepailitan PT KS, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA), kembali bergulir…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian di…
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tiga pembeli apartemen terhadap PT Trans…
Polisi menemukan jenis ekstasi dengan penanda yang belum disebut dalam temuan-temuan sebelumnya di Surabaya. Tablet…
Polres Lumajang menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi blokade akses jalan utama perkebunan…
