Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan dua warga Bojonegoro dan satu warga Tuban sebagai tersangka dalam kasus produksi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Para tersangka, yaitu Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono, diduga terlibat dalam sindikat penjualan senjata api dan amunisi ilegal yang diselundupkan ke Papua. Kasus ini terungkap setelah Polda Papua menangkap Yuni Enembi, seorang mantan personel TNI, sebagai penyandang dana dan pembeli senjata api di Puncak Jaya. Dari pengungkapan tersebut, diketahui bahwa senjata tersebut dibeli dari jaringan pembuat senjata api asal Bojonegoro. Ketiganya memiliki peran masing-masing, seperti Teguh Wiyono sebagai pemasok dan distributor senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai pembuat popor senjata. Senjata api yang dibuat oleh ketiga tersangka merupakan jenis rakitan militer, seperti SS1 dan sniper. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jatim untuk mengungkap asal-usul amunisi yang disuplai.
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Senpi KKB: 2 Tersangka Ditetapkan

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, PJR Ditlantas Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika…

Operasi Pekat II Semeru yang dilakukan Polda Jatim telah mengungkap 1.312 kasus premanisme selama periode…

Pada Senin, 12 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pria berinisial…

Sehubungan dengan kasus penahanan ijazah yang melibatkan Jan Hwa Diana, Polda Jatim masih belum menetapkan…