Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp65 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta pada tahun 2017. Selain menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi juga melakukan penggeledahan di lima tempat lainnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta yang menjadi penerima hibah dari sebelas kabupaten dan kota di Jawa Timur. Mereka juga telah memeriksa beberapa pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan Jawa Timur. Selain itu, pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, seperti Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, serta vendor atau distributor juga turut diperiksa.
Mia Amiati menjelaskan bahwa dugaan korupsi terkait dengan anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa senilai Rp65 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur yang dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Jawa Timur. Kasus dugaan korupsi ini terus diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memastikan kebenarannya. Itulah yang dikutip dari jatim.jpnn.com mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah barang dan jasa untuk SMK yang saat ini menjadi sorotan.