Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) masih berlandaskan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi. Fraksi Gerindra menjelaskan bahwa revisi tersebut tidak akan merugikan demokrasi, namun justru bertujuan untuk mengakomodasi tugas TNI sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional. Budisatrio menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan mengubah supremasi sipil, tetap menjaga fungsi pengawasan oleh DPR RI, dan tidak akan mengizinkan dominasi ranah sipil dan politik oleh militer.
Fraksi Gerindra juga berharap masyarakat dapat memahami substansi utama dari revisi UU TNI ini. Budisatrio menyatakan bahwa revisi tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat. Isu-isu yang beredar dianggap sebagai disinformasi dan Budisatrio menegaskan bahwa revisi tersebut sejalan dengan semangat reformasi.
Dalam menjelaskan revisi UU TNI, Budisatrio menjelaskan beberapa perubahan yang dilakukan, seperti penegasan bahwa TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan, bukan di bawahnya. Tujuannya adalah agar TNI tetap memiliki otoritas dalam aspek pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada. Budisatrio juga menyoroti perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
Revisi UU TNI juga mengatur penempatan prajurit aktif dalam berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Jumlah K/L yang dapat ditempati prajurit aktif ditambah menjadi 15 dan regulasi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terkait tugas-tugas kritis pertahanan. Salah satu poin utama dalam revisi adalah peningkatan batas usia pensiun prajurit untuk memastikan keahlian dan pengalaman para perwira masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Budisatrio menegaskan bahwa revisi tersebut tidak akan mengganggu tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara terhadap ancaman baru. Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat memastikan negara memiliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern sesuai dengan semangat reformasi.