Syarat PPPK Paruh Waktu Bagi 5.800 Honorer Situbondo

BKPSDM Situbondo membuka peluang bagi 5.800 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini diumumkan oleh Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Situbondo, Bayu Indra Wahyono. Skema ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 agar tetap memiliki kesempatan untuk bekerja secara legal. Dalam skema ini, tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Rincian peserta PPPK 2024 Situbondo mencakup 3.456 pelamar tahap pertama yang tidak lolos dan 2.413 pelamar tahap kedua yang lolos administrasi. Para tenaga honorer yang tidak lolos rekrutmen tahap pertama akan otomatis diangkat menjadi tenaga honorer paruh waktu. Sementara rekrutmen tahap kedua masih dalam proses, di mana 2.413 pelamar yang lolos administrasi akan mengikuti tes melalui computer assisted test (CAT). Bagi yang tidak lolos tes CAT akan diberi kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu dengan ketentuan jam kerja empat jam per hari, masa kontrak satu tahun, dan gaji sesuai regulasi pemerintah. Selain itu, mereka juga akan mendapat NIP dan SK resmi. Kabar ini disampaikan oleh Redaktur & Reporter Arry Dwi Saputra dari jatim.jpnn.com, yang menyajikan berita menarik seputar Situbondo dan sekitarnya.

Source link